TATA TERTIB
- Kunjungan Dokter Pasien berhak mendapatkan kunjungan dokter sesuai waktu yang disepakati oleh dokter
- Informasi : Informasi penyakit, hasil laboratorium, masalah keuangan dll tidak dikomunikasikan petugas rumah sakit via telpon kepada pasien/keluarga pasien. Informasi selalu dilakukan secara tatap muka kecuali untuk pasien yang dijamin oleh perusahaan
- Perawat : Jadwal kunjungan perawat sesuai dengan advis/saran dari dokter atau sewaktu-waktu bila kebutuhan dari pasien.
- Waktu Pemberian Obat : Pemberian obat diberikan sesuai advis dokter
- Waktu Makan
- Pagi : pk. 06.00 – 07.00 WIB
- Siang : pk. 12.00 – 13.00 WIB
- Malam : pk. 18.00 – 19.00 WIB
- Snack Pagi : pk. 09.00 WIB
- Snack Sore : pk. 15.00 WIB
- Fasilitas Kamar : Dilarang memindahkan barang atau fasilitas yang ada di dalam kamar anda.
- Waktu Pembersihan Rutin Ruang Perawatan
- Pagi : pk. 06.00 – 12.00 WIB
- Sore : pk. 15.00 – 17.00 WIB.
- Waktu berkunjung
- Pagi : pk. 09.00 – 11.00 WIB
- Siang : pk. 16.00 – 18.00 WIB
- Anak dibawah umur 10 thn harus dibawah pengawasan orang tua.
- Berkunjung diluar jam berkunjung diperbolehkan dengan syarat :
- Harus memakai kartu identitas pengunjung,
- Masuk kedalam ruangan harus satu persatu,
- Demi kenyamanan pasien pengunjung diharap tenang dan dibatasi jumlahnya sesuai dengan kapasitas ruangan.
- Penunggu Pasien : Atas persetujuan dokter, jumlah penunggu pasien dibatasi. Pasien dewasa 1 penunggu. Pasien anak maksimal 2. Penunggu wajib menggunakan kartu identitas penunggu yang sudah disediakan oleh pihak RSIA NUN Surabaya.